Demo Tolak Pembangunan Pantai Lakeba, Kadis PUPR: Sudah Dua Kali Disurati

    Demo Tolak Pembangunan Pantai Lakeba, Kadis PUPR: Sudah Dua Kali Disurati
    Aksi Tolak Reklamasi Dipantai Lakeba, Senin (12/01/2026).

    BAUBAU – Aliansi Nelayan Pantai Lakeba bersama warga Lipu Katobengke yang tergabung dalam Militan Pemerhati Saliwu (MPS) Lipu Morikana dan LABRAK Kepton menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pemanfaatan ruang laut di kawasan Pantai Lakeba oleh PT Salsa Permai Lakeba, Senin (12/1/2026).

    Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan talud, kolam, jembatan, vila, serta sejumlah fasilitas wisata yang direncanakan berdiri di wilayah pesisir dan ruang laut Pantai Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, Abdul Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada PT Salsa Permai Lakeba terkait bangunan yang telah didirikan.

    “Sudah dua kali kami layangkan surat peringatan, sudah sampai SP II, karena pembangunannya telah menggunakan kawasan pesisir dan keluar dari izin tata ruang yang kami berikan, ” ungkap Abdul Karim.

    Sementara itu, Koordinator Aksi, La Asa, meminta pihak berwenang, khususnya Dinas PUPR Kota Baubau, segera mengeluarkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan PT Salsa Permai Lakeba yang dinilai melanggar izin.

    “Kami meminta PUPR, khususnya bidang tata ruang, segera memberikan rekomendasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar, ” tegasnya.

    Massa aksi juga menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemanfaatan ruang laut yang mencakup pembangunan talud, jembatan, kolam, dan vila di kawasan Pantai Lakeba.

    “Ini jelas merusak laut dan habitatnya. Yang paling penting, ini juga merusak pemandangan wisata. Untuk itu, kami menolak keras rencana pembangunan Salsa, ” ujar La Asa.

    Diketahui, pada 3 Februari 2025 lalu, Dinas PUPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Satpol PP, Camat, dan Lurah setempat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Gedung Salsa Resort. Dalam sidak tersebut disepakati akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan di kawasan pesisir yang melanggar aturan tata ruang.

    Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Baubau, Aswan, menyampaikan bahwa bangunan milik PT Salsa Permai Lakeba telah menggunakan ruang laut sekitar 30 meter, tidak sesuai dengan garis sempadan pantai, serta berada di luar izin yang diberikan.

    Sementara itu, anggota DPRD Kota Baubau, Zanihu saat menerima massa aksi menyampaikan sikap tegas menolak pembangunan yang berpotensi merusak wilayah pesisir.

    “Jelas kita tolak, apalagi sampai mengusik para nelayan kita di Lakeba, ” ujarnya.

    DPRD Kota Baubau pun sepakat untuk melakukan peninjauan lapangan guna melihat langsung kondisi Pantai Lakeba pada Kamis (15/1/2026).

    “Kita akan turun langsung ke lapangan agar tidak berasumsi. Semua pihak terkait akan kita undang supaya di lapangan kita bisa sepakat langkah apa yang harus diambil, ”tutup Zanihu.

    Aksi Warga Juga Dilanjutkan di Depan Gedung Salsa, Warga Kemudian menyampaikan Orasi Penolakan terhadap rencana pembangunan Talud, Jembatan, Kolam dan Vila.  

    baubau sultra lakeba reklamasi salsa dprd
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Berikutnya

    DPRD Baubau Tinjau Lakeba, Nelayan Minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji

    Ikuti Kami