DPRD Baubau Tinjau Lakeba, Nelayan Minta Bongkar Bangunan Salsa Tidak Berizin

    DPRD Baubau Tinjau Lakeba, Nelayan Minta Bongkar Bangunan Salsa Tidak Berizin
    Tembok Beton PT Salsa Yang Diduga Tidak Berizin

    BAUBAU – Polemik pembangunan fasilitas wisata oleh PT Salsa Permai Lakeba di pesisir Pantai Lakeba kian memanas. Anggota DPRD Kota Baubau Komisi I dan II bersama sejumlah instansi teknis turun langsung meninjau lokasi, Kamis (15/1/2026), menyusul desakan nelayan yang meminta bangunan di kawasan pesisir tersebut segera dibongkar.

    Peninjauan lapangan ini melibatkan Dinas PUPR Kota Baubau, Dinas Perikanan, Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Baubau, PTSP, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup serta Camat dan Lurah. Puluhan nelayan turut hadir dan secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan talud, kolam, jembatan, dan vila oleh PT Salsa.

    Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Adriansyah Fahmi yang memimpin kunjungan, menegaskan bahwa DPRD berpihak pada aspirasi masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut.

    “Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Ini menyangkut ruang hidup nelayan dan ekosistem pesisir. DPRD akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan kepastian, ” tegas Adriansyah.

    Ia menambahkan, izin pembangunan di wilayah pesisir tidak bisa dilihat secara sepihak. Selain harus sesuai regulasi, pembangunan juga wajib mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.

    “Kalau pun nantinya izin dari kementerian keluar, tetap harus dikaji apakah kawasan ini layak dan sesuai untuk pembangunan tersebut, ” ujarnya.

    Sementara itu, Koordinator Wilayah PSDKP Baubau, Marni, mengungkapkan bahwa hingga kini PT Salsa masih dalam tahap pengajuan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    “Proses PKKPRL ini panjang. Ada tahapan sosialisasi, persetujuan masyarakat dan nelayan, serta kajian lingkungan. Izin bisa diterima atau ditolak. Karena itu nelayan butuh kepastian yang jelas dan cepat, ” katanya.

    Marni menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut bukan semata urusan investasi, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

    Di sisi lain, pihak PT Salsa Permai Lakeba berdalih pembangunan talud dilakukan untuk mencegah abrasi. Perwakilan perusahaan, Safei, mengklaim pihaknya telah mengantongi izin pembangunan talud sejak 2021.

    “Kalau tidak dibuat talud, bangunan kami bisa rusak karena abrasi. Izinnya sudah ada, dan sebenarnya dari dulu kami sudah bisa membangun, ” ujarnya.

    Namun klaim tersebut langsung dibantah nelayan. Mereka menilai Pantai Lakeba sejak dulu tidak pernah mengalami abrasi, dan pembangunan justru memperparah kerusakan pesisir.

    “Kalau diberi izin, pasti ada pengerukan pasir dan karang. Ini merusak lingkungan dan menyulitkan kami saat melaut, ” ujar salah satu nelayan.

    Nelayan juga mengeluhkan bangunan tembok dan panggung kayu yang sudah ada, karena dinilai menghalangi jalur penyeberangan dari arah Daeng Lala menuju Bung Edo, terutama saat air pasang.

    “Sekarang jalur sudah tertutup. Pantai seperti dibelah. Ini bukan hanya mengganggu nelayan, tapi juga merusak keindahan Pantai Lakeba, ” ungkap nelayan lainnya.

    Dengan nada tegas, nelayan meminta agar bangunan yang telah berdiri di pesisir segera dibongkar. Mereka menilai sebagian bangunan tersebut dibangun di luar izin dan telah merusak kawasan pesisir.

    “Tidak perlu alasan abrasi. Sejak dulu Pantai Lakeba tidak pernah abrasi. Bongkar saja bangunan itu, ”tegas La Asa, salah satu nelayan.

    Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Nelayan Pantai Lakeba, Langkelu, juga mengungkap bahwa aktivitas PT Salsa di kawasan tersebut sudah menuai persoalan sejak lama.

    “Sekitar tahun 2016 mereka pernah memasukkan alat berat dan mengeruk pasir dengan alasan mau bikin kolam dan membersihkan batu-batu di pesisir. Saat itu sudah pernah ditegur, ” ungkapnya.

    Kini, nelayan berharap DPRD dan pemerintah benar-benar mengambil langkah tegas agar pesisir Pantai Lakeba tetap menjadi ruang hidup bersama, bukan berubah menjadi kawasan eksklusif yang menutup akses masyarakat.

    baubau lakeba wisata sultra dprd nelayan
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Demo Tolak Pembangunan Pantai Lakeba, Kadis...

    Artikel Berikutnya

    Warga Katobengke Sampaikan Aspirasi Strategis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Warga Katobengke Sampaikan Aspirasi Strategis dalam Reses DPRD Baubau

    Ikuti Kami